Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Program wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
