Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas: a. Liabilitas Asuransi: 1. Program THT; dan 2. Program JKK dan JKM. b. utang investasi; dan/atau c. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar. (2) Liabilitas Asuransi program THT terdiri atas: a. kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD); b. estimasi kewajiban klaim; dan c. utang klaim. (3) Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM terdiri atas: a. liabilitas atas pertanggungan yang masih berjalan; dan b. liabilitas atas klaim yang sudah terjadi. (4) Dalam hal terdapat manfaat SI dan HP pada formula manfaat program THT, kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan dana akumulasi iuran pasti. 12. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda