Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program JKK dan JKM ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria: 1. memiliki fundamental yang positif; 2. prospek bisnis emiten yang positif; 3. nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan 4. mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15% (lima belas persen); d. obligasi yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. sukuk yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau f. Reksa Dana berupa: 1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham; 2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks; 3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan 4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria pada saat penempatan awal: 1. Manajer Investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan 2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana penawaran perdana dan Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau g. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda