Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 118 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun. 2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus berupa santunan kematian. 4. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas. 5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 7. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal. 8. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 9. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal. 10. Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal. 11. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola Program. 12. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 13. Liabilitas Asuransi adalah Liabilitas kepada Peserta berupa klaim dan/atau manfaat. 14. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 15. Hasil Pengembangan yang selanjutnya disingkat HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu. 16. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda