Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak menyetujui permohonan pencabutan tersebut, pajak yang masih harus dibayar dalam:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Koreksi Anda
