Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang telah dicabut.
Koreksi Anda
