Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Dalam hal permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan atau pengajuan tersebut dikembalikan secara langsung kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan secara langsung mengenai tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan dan tidak diberikan tanda bukti penerimaan. (3) Dalam hal permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, permohonan atau pengajuan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan pemberitahuan secara tertulis mengenai tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan permohonan atau pengajuan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda