Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Koreksi Anda
