Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; dan/atau
c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.
(3) Atas pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
(4) Dokumen berupa:
a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan
e. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
