Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengabulkan; atau
b. menolak, permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
