Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) belum terlampaui. (5) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda