Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Koreksi Anda
