Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan:
a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. mengabulkan seluruhnya;
b. mengabulkan sebagian; atau
c. menolak, permohonan pengurangan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. mengabulkan; atau
b. menolak, permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); atau
b. tidak menyampaikan surat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
