Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c. meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dan/atau unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat keterangan atau bukti;
d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
e. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
f. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan;
dan/atau
g. melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.
(5) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
(6) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, Wajib Pajak menyatakan dalam surat pernyataan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
(9) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), dalam hal penghasilan kena pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dihitung secara jabatan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terbatas pada:
a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan.
(11) Dokumen berupa:
a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a;
b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
c. surat permintaan keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d;
e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d; dan
f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f;
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
