Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
dan/atau
d. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
(3) Atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
atau
c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Dokumen berupa:
a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
e. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
f. surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
