Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus: a. mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; b. mencabut permohonan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas permohonan banding dimaksud belum diterbitkan putusan; c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap putusan banding atas Surat Keputusan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan; d. mencabut permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; e. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau g. mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut. (2) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus: a. mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; b. mencabut permohonan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas permohonan banding dimaksud belum diterbitkan putusan; c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Banding atas Surat Keputusan Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan; d. mencabut permohonan pembetulan atas: 1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan 2. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimintakan pengurangan tersebut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; e. mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; f. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; g. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; h. mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; dan i. mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.
Koreksi Anda