Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan Prosedur Persetujuan Bersama secara bersamaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan: a. pencabutan keberatan, dalam hal materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama sama dengan materi yang diajukan keberatan; atau b. penyesuaian keberatan, dalam hal terdapat materi sengketa lain di luar materi yang disengketakan dalam Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan keberatan. (2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak. (3) Terhadap permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan penyesuaian dilakukan sebelum tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak; dan b. Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas permohonan penyesuaian keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan penyesuaian keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Dokumen berupa: a. permohonan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat persetujuan dan surat penolakan penyesuaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda