Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan Wajib Pajak. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman; b. meminta keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan; c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang diajukan keberatan kepada pihak ketiga dengan menyampaikan surat permintaan pihak ketiga; d. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; e. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; f. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; g. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau h. melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan. (3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau b. surat permintaan keterangan yang kedua. (5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan yang kedua dan/atau permintaan keterangan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua dikirim. (6) Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam: a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau b. surat permintaan keterangan tambahan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), keberatan tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (9) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. (10) Dokumen berupa: a. surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. surat permintaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g; g. surat permintaan peminjaman kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; h. surat permintaan keterangan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; i. surat permintaan peminjaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a; dan j. surat permintaan keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda