Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
(2) Permintaan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan permohonan yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
(4) Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda
