Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam: 1. Pasal 36 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan/atau 2. Pasal 19 dan Pasal 20 UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan, atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang sama; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); d. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan; e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1. Surat Ketetapan Pajak dikirim; 2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau 4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan f. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas: a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau b. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang. (5) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda