Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diajukan permohonan pembetulan. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau d. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan. (3) Dokumen berupa: a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; dan e. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda