Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Surat Tagihan Pajak;
f. Surat Keputusan Pembetulan;
g. Surat Keputusan Keberatan;
h. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
i. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
j. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
k. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
l. surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
m. surat keputusan pemberian imbalan bunga;
n. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
o. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
p. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
q. surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
r. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
s. Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.
(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kekeliruan dalam penerapan tarif;
b. kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto;
c. kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
d. kekeliruan penghasilan tidak kena pajak;
e. kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
f. kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
g. kekeliruan penerapan kurs;
h. kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak;
i. kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak; atau
j. kekeliruan pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan.
(5) Dalam hal kekeliruan pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan kekeliruan pengkreditan pajak masukan pajak pertambahan nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika:
a. terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan
b. pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Koreksi Anda
