Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: a. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas: 1. permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); 2. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 4. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 5. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; 6. permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; dan 7. hal yang menjadi dasar: a) untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b) pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); atau d) untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, dan menerbitkan keputusan secara jabatan atas: 1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); 2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 3. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; dan 5. pembatalan Surat Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d.
Koreksi Anda