Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 117 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik, dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah: 1. sampai dengan Rp200.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,40% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp600.000,00 2. di atas Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,30% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp2.000.000,00 3. di atas Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,20% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp5.000.000,00 4. di atas Rp5.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,10% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp25.000.000,00 5. di atas Rp50.000.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,05% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp200.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda