Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 117 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dilaksanakan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
b. hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap kebutuhan biaya dan tren layanan selama masa penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
