Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan infus dan/atau produksi obat infus.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Infus Dan/Atau Produksi Obat Infus yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan infus dan/atau produksi obat infus oleh Perusahaan.