Pasal 1
(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris.