Pasal I
Di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1063) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1839A, sehingga berbunyi sebagai berikut: