Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 480); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
