Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Teks Saat Ini
(1) Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam:
a. surat ketetapan pajak kurang bayar;
b. surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan;
c. surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan;
d. surat tagihan pajak;
e. surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan;
f. surat pemberitahuan pajak terutang;
g. surat ketetapan pajak;
h. surat ketetapan pajak tambahan; dan/atau
i. surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UNDANG-UNDANG Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dapat dihapuskan.
(2) Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa;
b. Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan;
c. Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan dan tidak terdapat harta kekayaan yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak; atau
d. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
