Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 288), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: