Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp1.100.563.700,00 (satu miliar seratus juta
lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dialokasikan kepada Kabupaten Sumba Timur.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp2.325.900.912,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu sembilan ratus dua belas rupiah) dialokasikan kepada Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
(3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.338.963.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dialokasikan kepada:
a. Kota Makassar;
b. Kota Bandung;
c. Kabupaten Tangerang;
d. Kabupaten Toba Samosir; dan
e. Kota Batam.