Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Setkomwasjak.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
