Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
