Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
