Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setkomwasjak menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda