Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Setkomwasjak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
