Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap unsur di lingkungan Setkomwasjak harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
