Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas melakukan manajemen program, pemberian dukungan teknis terhadap jabatan fungsional, pengelolaan sistem kerja jabatan fungsional, koordinasi penyusunan bahan pimpinan, dan koordinasi dengan mitra kerja, serta pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja, dan risiko organisasi.
(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.
(3) Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi pengaduan perpajakan, penyiapan bahan penerusan dan pemantauan pengaduan perpajakan, koordinasi pemantauan penanganan penerusan pengaduan perpajakan dan penyelesaian pengaduan masyarakat oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat
Jenderal, dan kegiatan publikasi, komunikasi, kehumasan dan kerja sama dengan lembaga lain.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, keprotokolan ketua, wakil ketua dan anggota Komwasjak, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan, pengelolaan kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
Koreksi Anda
