Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Sistem Kerja;
b. Subbagian Manajemen Pengetahuan;
c. Subbagian Administrasi Pengaduan Masyarakat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
