Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. manajemen program;
b. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional;
c. koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan pimpinan;
d. pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja dan risiko organisasi;
e. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan;
f. pengelolaan data dan teknologi informasi;
g. penyusunan rencana strategis;
h. pelaksanaan administrasi, pengelolaan, dan pemantauan tindak lanjut pengaduan perpajakan;
i. pelaksanaan publikasi, komunikasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama;
j. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan protokol;
k. pelaksanaan kepatuhan internal;
l. koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
m. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak; dan
n. pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
