Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan, dan manajemen informasi dan kehumasan, urusan tata usaha, rumah tangga, keprotokolan, kepatuhan internal, dan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak, serta pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
