Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Setkomwasjak terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
