Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
3. Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
8. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
10. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
12. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
13. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
14. Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
15. Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
16. Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
17. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KSPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya disingkat KETUPI, adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
19. Tender Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disebut Tender, adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
20. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
21. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
22. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
23. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang yang bertugas mengelola BMN berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur BMN.
24. Swasta adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum INDONESIA dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
25. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disingkat PJPB, adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
26. Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Menteri/ Pimpinan Lembaga dan badan usaha atau pemberian izin pengusahaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat PJPK, adalah pihak yang ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai penanggung jawab Proyek Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Pemanfaatan BMN.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, meliputi:
a. pihak pelaksana Pemanfaatan BMN;
b. objek Pemanfaatan BMN;
c. jangka waktu Pemanfaatan BMN;
d. penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan BMN;
e. tata cara Pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan BMN;
g. penatausahaan Pemanfaatan BMN; dan
h. sanksi.
Mitra Pemanfaatan BMN meliputi:
a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa;
b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai;
c. mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP;
d. mitra BGS/BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG;
e. mitra KSPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI;
dan
f. mitra KETUPI, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertugas:
a. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b. melakukan penatausahaan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang menjadi objek Pemanfaatan BMN;
c. melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan BMN;
d. menyerahkan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang menjadi objek Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur kepada:
1. PJPB; atau
2. mitra Pemanfaatan BMN;
e. menyerahkan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI dengan Berita Acara Serah Terima;
f. melakukan monitoring atas pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
g. melaporkan pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
h. menerima kembali BMN yang berada pada Pengguna Barang yang menjadi objek Pemanfaatan BMN, setelah berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Pemanfaatan BMN;
i. menerima hasil Pemanfaatan BMN, setelah berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Pemanfaatan BMN;
j. menyerahkan BMN yang berada pada Pengguna Barang yang akan dilakukan KETUPI kepada Pengelola Barang;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
l. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
a. mengajukan permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
b. melakukan Pemanfaatan BMN, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c. menyetujui permohonan penerusan Sewa atas BMN yang pelaksanaan sewanya telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang;
d. menerbitkan keputusan pelaksanaan dan menandatangani perjanjian Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG atau KSPI untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang;
e. mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
f. MENETAPKAN PJPB dalam bentuk KSPI dan KETUPI untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang;
g. memberikan rekomendasi atas pelaksanaan KSPI kepada PJPB, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang;
h. MENETAPKAN sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
i. MENETAPKAN Penilai Pemerintah atau Penilai Publik dalam rangka Pemanfaatan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian tugas dan wewenang Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pejabat di lingkungannya.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
(1) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dari ketentuan terhadap:
a. koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
b. pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.
(3) Faktor penyesuai Sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Koperasi sekunder;
b. 50% (lima puluh persen) untuk Koperasi primer;
atau
c. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil.
(4) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap:
a. peruntukan Sewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau
b. sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pegawai penunjang, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(6) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(7) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun:
1. per tahun sebesar 100% (seratus persen);
2. per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
3. per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
4. per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
b. untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun:
1. sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu Sewa;
2. sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun;
3. sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun;
4. sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun;
5. sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun.
(8) Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing infrastruktur.
(1) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
(2) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dari ketentuan terhadap:
a. koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
b. pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.
(3) Faktor penyesuai Sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Koperasi sekunder;
b. 50% (lima puluh persen) untuk Koperasi primer;
atau
c. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil.
(4) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap:
a. peruntukan Sewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau
b. sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pegawai penunjang, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(6) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(7) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun:
1. per tahun sebesar 100% (seratus persen);
2. per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
3. per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
4. per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
b. untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun:
1. sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu Sewa;
2. sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun;
3. sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun;
4. sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun;
5. sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun.
(8) Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing infrastruktur.