Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr.
Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.