Pasal 23A
Dalam hal terdapat kesalahan nilai nominal pada Kode Billing yang dibuat oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dan terdapat kelalaian petugas Bank/Pos Persepsi dalam melakukan eksekusi Kode Billing, KPPN Khusus Penerimaan dapat melakukan pembatalan atas transaksi Penerimaan Negara.