Pasal 12A
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain).
(2) Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk:
a. pejabat yang berwenang memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan
b. pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN.
yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan kas pemerintah pusat serta mempertimbangkan analisis pasar SBN yang paling kurang meliputi:
a. kondisi pasar SBN;
b. proyeksi pasar SBN;
c. pergerakan harga atau tingkat keuntungan (yield); dan
d. seri-seri SBN yang direkomendasikan untuk dijual.
(4) Dalam hal diperlukan, dalam rangka penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN di Pasar Sekunder diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: