Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 115-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. M. DJAMIL PADANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. www.djpp.kemenkumham.go.id Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda