Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen dasar Penagihan berupa surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan/atau surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b hilang, rusak, dan/atau tidak dapat ditemukan lagi, dapat diterbitkan surat penetapan pengganti. (2) Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Jatuh Tempo Pembayaran yang sama dengan surat penetapan atau surat tagihan asli. (3) Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat penetapan atau surat tagihan asli. (4) Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AAA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda