Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Penanggung Utang yang disandera dilepaskan, dalam hal Penanggung Utang yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan. (2) Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan keluarga dari Penanggung Utang yang disandera disertai berita acara kematian.
Koreksi Anda